Jumat, 21 Oktober 2016

Literasi Hukum (Bagian 1)

Waduuuuhhh binguuungggg...
Pakai sistematika RPP yang mana ni?

Permendikbud No. 22 Tahun 2016 hanya membatalkan Permendikbud No. 65/2013, dan tidak membatalkan Permendikbud No. 103/2015. Padahal keduanya mengatur sistematika yang berbeda//
(Jemma)

Kusuka kegundahanmu, teman.
Mengapa? Karena artinya:
1. Anda memiliki literasi hukum, dan
2. Anda guru profesional

Tengoklah sekelilingmu. Mereka yang biasa copas RPP pasti tidak peduli, mau Permendikbud yang mana yang dipakai.

Sebagai seorang guru  profesional, kita harus melek hukum, baik sebagai dasar dalam melaksanakan tugas maupun sebagai pelindung dalam melaksanakan tugas.

Sebagai dasar dalam melaksanakan tugas?

Tentu. Jika kita melaksanakan tugas tanpa dasar hukum, hampir sama dengan penjual di pasar. Para penjual bebas menentukan harga sekian dengan alasan belinya sekian, atau berargumen bahwa dagangannya lebih mahal karena bahannya beda (dia tidak perlu menjelaskan apakah lebih bagus atau jelek).

Tapi seorang guru harus bisa menjelaskan secara ilmiah mengapa dia melakukan sesuatu seperti yang dia lakukan.

Sebagai conoh adalah sahabat saya di atas. Beliau sangat peduli dasar hukum yang akan dipakai untuk menyusun RPP.

Bagi saya, saya akan menyusun perencanaan mengajar saya dua macam:
1. Sesuai Permendikbud untuk ditunjukkan pada atasan, dan
2. Sesuai selera saya untuk dipakai pegangan mengajar.

Sesuai selera? Jadi saya bebas mengajar sesuai selera saya?

Tentu saja tidak. Sesuai selera yang saya maksud adalah tetap nampak benang merah mulai dari KD, IPK, Materi, Kegiatan Pembelajaran, dan Penilaian. Lainnya hanya opsional saja, jika saya sempat akan saya tulis semua, jika tidak cukup outlinenya saja.

Jika masih ada dua Permendikbud yang berlaku untuk pembelajaran, maka saya akan menggabungkannya sehingga sistematikanya sebagai berikut:

1. Identitas RPP yang terdiri dr identitas sekolah, mapel, kelas/semester, topik, dan alokasi waktu.

2. KI tidak akan saya tulis, karena KI seluruh mapel sama dan meskipun saya tulis, saya tidak menghafalnya.

3. KD dan IPK saya tulis dalam bentuk matriks agar lebih mudah dibaca.

4. Tujuan pembelajaran harus ada dan ditulis setelah KD dan IPK, karena dalam Permendikbud dinyatakan bahwa Tujuan ditulis berdasarkan KD.
Tujuan tetap harus ditulis. Bagaimana mungkin seseorang melakukan sesuatu tanpa tujuan?

5. Materi
Mengapa harus ditulis secara tersurat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur?
Saya lebih suka hanya menuliskan:
- Fungsi sosial
- Struktur teks
- Unsur kebahasaan.

Bukankah hanya itu yang diperlukan?
Saya tidak paham, mengapa harus disertakan juga materi perbaikan? Apakah kita bisa menduga materi mana yang sulit bagi siswa?
Kalau materi pengayaan bolehlah.

6. Media pembelajaran

7. Metode pembelajaran

8. Kegiatan pembelajaran

9. Penilaian pembelajaran.
Nah, mengapa pula harus direncanakan penilaian perbaikan dan pengayaan?

Penilaian perbaikan:
Apakah kita sudah bisa menduga, materi mana yang sulit bagi siswa sehingga kita bisa merencanakan penilaiannya?

Penilaian pengayaan:
Tunggu. Bukankah sesuai Panduan penilaian, pengayaan cukup dilakukan sekali dan tidak perlu diambil nilainya?

Menurut saya, lebih baik merencanakan:
Penilaian proses (assessment for learning), dan
Penilaian hasil (assessment of learning)

Sudah sangat bagus jika seorang guru cukup merencanakan penilaian teesebut, tidak dibebani dengan merencanakan penilaia perbaikan/pengayaan.

Ayolaaahhhh...
Biarkan guru lebih banyak membaca dan mengeksplorasi materi ajar, jangan dibebani dengan pekerjaan administratif.

10. Sumber belajar
Saya lebih suka menuliskan sunber seperti menuliskan daftar pustaka serta meletakkannya pada bagian paljng bawah, seperti tulisan ilmiah.

Nah, lalu seperti apa literasi hukum bisa melindungi kita?

Tunggu episode berikutnya.

Semarang, 21 Oktober 2016
(Sambil menunggu ViCall fixed)

6 komentar:

  1. sepertinya guru sekarang lebih banyak mengurus beban administratif dan kadang kadang kurang waktu untuk pekerjaan profesionalnya ya bu ...

    BalasHapus
  2. Benar sekali ibu Does. Salut buat Anda

    BalasHapus
  3. Kita tunggu kebijakan menteri baru yang akan mengurangi beban adminkstratif guru

    BalasHapus
  4. Kita tunggu kebijakan menteri baru yang akan mengurangi beban adminkstratif guru

    BalasHapus
  5. Saya pernah menentang pemateri di In On Kurtilas akhir 2015 mengenai melampirkan intrumen penilaian dan soal untuk remidi dan materinya, dengan alasan yang sama dengan Ma'am; mana kita tahu bagian mana yang diremidi...di kelas A saya temukan mereka lemah dalam melengkapi berbagai ungkapan sementara di kelas B, mereka lemahdalam struktur. Tapi pemateri kekeh mengatakan: tebak aja, kira2 aja, dan kepsek juga mengharuskan demikian, Yo, dituruti aja walau terasa aneh.

    BalasHapus
  6. Itu sebabnya saya bilang bahwa TPP saya buat sempurna untuk menyenangkan atasan, semwntara pegangan saya dalam mengajar ya garis besarnya saja, selama tidak menyimpang jauh.

    BalasHapus